LKPP RI
Cara Pengisian E-Kontrak
Halo Sobat Eproc, Taukah kamu? Mulai tahun anggaran 2021, pada SPSE 4.4, PPK diwajibkan untuk melakukan pengisian E-Kontrak maksimal 30 hari kalendar setelah Penandatanganan Kontrak berakhir (untuk tender cepat setelah Upload Dokumen Penawaran). Apabila data E-Kontrak tidak dilengkapi, maka PPK tidak dapat membuat paket baru. E-kontrak merupakan fitur pada Aplikasi SPSE yang tersedia pada akun … Baca Selengkapnya