Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Katalog Elektronik Versi 6

Semarapura, 16 Oktober 2025

Kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Katalog Elektronik Versi 6 dibuka oleh Koordinator Bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Kurnia Dewi, S.Kom.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dilatarbelakangi oleh diberlakukannya penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 secara wajib terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025. Meskipun sosialisasi telah dilakukan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung, sebagian pengguna masih mengalami kesulitan dalam memahami fitur dan alur kerja di katalog elektronik versi 6. Hal ini menunjukkan perlunya pedoman operasional yang tertulis, sistematis, dan mudah dipahami agar proses pengadaan dapat berjalan secara efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini adalah:

  • Untuk memberikan pedoman tertulis yang jelas dan terstruktur bagi pelaku pengadaan dalam melaksanakan pengadaan melalui katalog elektronik versi 6,
  • Untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pelaku pengadaan dalam menggunakan katalog elektronik versi 6 secara tepat dan sesuai prosedur,
  • Untuk meminimalkan kesalahan dan keterlambatan dalam proses pengadaan akibat kurangnya pemahaman terhadap alur kerja sistem yang baru.

Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun ada empat, yaitu:

  • SOP Registrasi dan Verifikasi Pelaku Usaha di Katalog Elektronik Versi 6,
  • SOP Penambahan Produk Pelaku Usaha di Katalog Elektronik Versi 6,
  • SOP Alur Transaksi Metode Negosiasi di Katalog Elektronik Versi 6,
  • SOP Pembayaran LS dan UP Kode Bayar di Katalog Elektronik Versi 6.

Sebagai tambahan beliau juga menyampaikan bahwa masih terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan proses pembayaran di luar sistem, karena bendahara kerap kali menyisipkan slip transfer dalam dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Padahal, dalam proses yang telah menggunakan kode bayar, slip transfer tidak lagi diperlukan. Hal ini menyebabkan pihak bank tidak melakukan pengecekan lanjutan karena transaksi dianggap telah sah dan otomatis diproses melalui sistem, sehingga dana langsung ditransfer ke rekening penyedia berdasarkan slip transfer yang disisipkan, bukan melalui mekanisme kode bayar sebagaimana mestinya sehingga Standar Operasional Prosedur (SOP) sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada pelaku pengadaan dalam menggunakan Katalog Elektronik Versi 6.

#klungkung
#bagpbj
#ekatalog
#sosialisasisop