Semarapura, 22 Juli 2025
Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berlaku sejak tanggal 30 April 2025 dan berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada masa transisi (peraturan teknis LKPP tentang pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum diterbitkan), terdapat perubahan-perubahan mendasar yang harus ditindaklanjuti dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Klungkung, maka dilaksanakan rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Barang/Jasa yang dipimpin sekaligus dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Klungkung dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung serta dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung, Kanit 3 Reskrim Polisi Resor Klungkung, Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung, Staf Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Klungkung, Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Klungkung, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda. Kabupaten Klungkung.
#bagpbj
#rapatkoordinasi
#klungkung
#banggamelayanibangsa
#HUT80RI
#BersatuBerdaulatRakyatSejahtera
#BersatuBerdaulatIndonesiaMaju


