Dalam rangka meningkatkan tata kelola proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Desa menuju arah yang lebih baik, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus terus mendorong penguatan sistem pengadaan di tingkat desa melalui program Pengukuran Tingkat Kematangan Pengadaan Barang/Jasa Desa yang telah dilaksanakan sejak tahun 2024 hingga 2025, dimana salah satu desa yang menjadi bagian dari program tersebut adalah Desa Banjarangkan yang berhasil mencapai Tingkat Kematangan PBJ Desa Level 3.
Berdasarkan hal tersebut, untuk meningkatkan perluasan pelaksanaan pengukuran tingkat kematangan PBJ Desa diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder strategis dalam rangka melakukan “Replikasi Pengukuran Tingkat Kematangan Pengadaan Barang/Jasa Desa” ke desa-desa lainnya. Kegiatan tersebut berlangsung di LKPP pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala LKPP Sarah Sadiqa menegaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Desa memiliki peran penting sebagai penggerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa melalui pelayanan publik dan program pemberdayaan masyarakat yang tepat sasaran. LKPP juga optimistis bahwa kolaborasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Aparat Penegak Hukum (APH), serta berbagai pemangku kepentingan dapat memitigasi risiko korupsi sejak dini. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan bahwa tata kelola PBJ yang akuntabel menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung program Desa Antikorupsi. Di sisi lain, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengapresiasi langkah LKPP dalam menyederhanakan regulasi pengadaan guna mempercepat perputaran ekonomi desa melalui produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK). Pernyataan tersebut dikutip dari unggahan resmi LKPP.
Pencapaian Desa Banjarangkan dalam meraih Tingkat Kematangan PBJ Desa Level 3 diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain dalam meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang/jasa desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.




