Rabu, 4 Juni 2025
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2 /1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, Tim LPSE Kabupaten Klungkung melaksanakan monitoring pelaksanaan E-Katalog Versi 5, E-Katalog Versi 6, E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola pada Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.
Monitoring dipimpin oleh Koordinator Bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Setda Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Kurnia Dewi, S.Kom. diterima oleh Bapak Camat Dawan Kabupaten Klungkung, Bpk I Dewa Gede Widiantara beserta PPK/PPTK, Bendahara Pengeluaran dan Staf dari Kecamatan Dawan Kab. Klungkung serta Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam data aplikasi SiRUP, Belanja Pengadaan Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung sebesar Rp. 591.893.879 yang terdiri dari 32 Paket Penyedia dan 9 Paket Swakelola. Proses pengadaan yang dilaksanakan melalui e-katalog versi 5 sementara berjumlah 2 Paket dengan rincian 2 paket sudah selesai dengan total nilai Rp. 12.140.000, E-Katalog V6 sementara belum ada paket. Pada Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola belum melakukan pencatatan.
Diharapkan dengan adanya monev ini, perkembangan penginputan e-kontrak pada e-katalog sampai dengan penyelesaian paket dapat dilaksanakan dengan baik sampai selesai, pada pencatatan non tender dan pencatatan swakelola agar segera dilaksanakan.



