Senin, 2 Juni 2025
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2 /1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, Tim LPSE Kabupaten Klungkung melaksanakan monitoring pelaksanaan E-Katalog Versi 5, E-Katalog Versi 6, E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung.
Monitoring dipimpin oleh Koordinator Bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Setda Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Kurnia Dewi, S.Kom. diterima oleh Bapak Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, Bpk I Nengah Udayana beserta PPK/PPTK, Bendahara Pengeluaran dan Staf dari Dinas Kebudayaan Kab. Klungkung serta Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam data aplikasi SiRUP, Belanja Pengadaan Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung sebesar Rp. 8.021.521.075 yang terdiri dari 184 Paket Penyedia dan 108 Paket Swakelola. Proses pengadaan yang dilaksanakan melalui e-katalog versi 5 sementara berjumlah 58 Paket dengan rincian 34 paket dalam proses pengiriman dan penerimaan dan 24 paket sudah selesai dengan total nilai Rp. 917.598.675, E-Katalog V6 sementara berjumlah 4 Paket dengan total nilai Rp.42.522.000. Pada Pencatatan Non Tender belum ada dicatatkan dan Pencatatan Swakelola telah dicatatkan 5 paket.
Diharapkan dengan adanya monev ini, perkembangan penginputan e-kontrak pada e-katalog sampai dengan penyelesaian paket dapat dilaksanakan dengan baik sampai selesai, pada pencatatan non tender dan pencatatan swakelola agar segera dilaksanakan.



