Semarapura, 6 Juni 2024
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2 /1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, Tim LPSE Kab. Klungkung melaksanakan monitoring pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola pada Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung.
Monitoring dipimpin oleh Bapak Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten klungkung, I Made Sukadana dan di damping oleh Ibu JF PPBJ Muda Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Kurnia Dewi beserta PPTK, Pejabat Fungsional dan staf Dinas Pariwisata Kab. Klungkung.
Dalam data aplikasi SiRUP, pada Dinas Pariwisata Kab. Klungkung terdiri dari 325 Paket Penyedia dan 78 Paket Swakelola dengan total belanja pengadaan sebesar Rp 15.875.673.876.
Terdapat 4 paket Non Tender dengan pagu Rp 434.256.000 dimana 3 paket sudah mengisi e-kontrak pada SPSE. Proses pengadaan yang dilaksanakan melalui e-Katalog sementara berjumlah 72 Paket, dimana terdapat 17 paket masih dalam status Proses Kontrak PPK dan 33 Paket masih dalam status melakukan pengiriman dan penerimaan, dengan total nilai transaksi sebesar Rp. 1.369.998.437. Sedangkan untuk pencatatan Non Tender dan Pencatatan swakelola belum dilakukan proses pencatatan.
Diharapkan dengan adanya monev ini penginputan E-Kontrak pada aplikasi SPSE dapat dilaksanakan sampai penilaian kinerja penyedia, e-Kontrak pada E-Katalog sampai dengan penyelesaian paket dapat dilaksanakan dengan baik. Pencatatan Non Tender dan dan Pencatatan Swakelola bisa untuk mulai dilakukan proses pencatatan.
#KabupatenKlungkung#bagianpbj#PDN#e-kontrak#pencatatannontender#pencatatanswakelola