Semarapura, 6 Juni 2024
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2 /1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, Tim LPSE Kab. Klungkung melaksanakan monitoring pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola pada Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung.
Monitoring dipimpin oleh JF PPBJ Muda Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Kurnia Dewi dan diterima oleh Bapak Kepala Sub Bagian Sunprog dan Kepegawaian Kecamatan Klungkung Kab. Klungkung, Tjok Alit Dharma Yuda beserta PPTK, Pejabat Fungsional dan staf Kecamatan Klungkung Kab. Klungkung.
Dalam data aplikasi SiRUP, pada Kecamatan Klungkung Kab. Klungkung terdiri dari 292 Paket Penyedia dan 104 Paket Swakelola dengan total belanja pengadaan sebesar Rp 5.572.983.560.
Proses pengadaan yang dilaksanakan melalui e-Katalog sementara berjumlah 110 Paket, dimana terdapat 4 paket masih dalam status Proses Kontrak PPK dan 33 Paket masih dalam status melakukan pengiriman dan penerimaan, dengan total nilai transaksi sebesar Rp. 514.005.640. Sedangkan untuk pencatatan Non Tender telah melakukan pencatatan sebanyak 40 paket dan sudah mengisi nilai PDN dan UMK dan untuk pencatatan swakelola sudah melakukan pencatatan sebanyak 74 paket.
Diharapkan dengan adanya monev ini penginputan e-Kontrak pada E-Katalog sampai dengan penyelesaian paket dapat dilaksanakan dengan baik. Pencatatan Non Tender dan dan Pencatatan Swakelola yang sudah dilaksanakan dengan baik dapat semakin ditingkatkan.
#KabupatenKlungkung#bagianpbj#PDN#e-kontrak#pencatatannontender#pencatatanswakelola