Senin, 27 Mei 2024
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2 /1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, Tim LPSE Kab. Klungkung melaksanakan monitoring pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Klungkung.
Monitoring dipimpin oleh Bapak Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom Duarasoma dan diterima oleh Bapak Kadis I Wayan Suteja, Bapak Sekretaris Dinas I Wayan Sudiarsa beserta staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Klungkung
Dalam data aplikasi SiRUP, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Klungkung terdapat 120 Paket Penyedia dan 85 Paket Swakelola dengan total belanja pengadaan sebesar Rp 10.032.525.635.
Proses Pengadaan yang dilaksanakan melalui Non tender berjumlah 1 paket, e-Katalog sementara berjumlah 66 Paket, dengan rincian 10 Paket dengan status melakukan pengiriman dan penerimaan dan 56 Paket Selesai dengan total nilai transaksi sebesar Rp. 191.020.900. Sedangkan untuk pencatatan Non Tender ada 15 paket dan Swakelola ada 50 Paket.
Diharapkan dengan adanya monev ini penginputan E-Kontrak pada SPSE dapat dilaksanakan sampai dengan penilaian kinerja penyedia. E-Kontrak pada E-Katalog sampai dengan penyelesaian paket dapat dilaksanakan dengan baik. Pencatatan Non Tender dan dan Pencatatan Swakelola yang sudah dilaksanakan dengan baik dapat semakin ditingkatkan.
#KabupatenKlungkung#bagianpbj#PDN#e-kontrak#pencatatannontender#pencatatanswakelola