Semarapura, 17 Mei 2024
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2 /1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, Tim LPSE Kab. Klungkung melaksanakan monitoring pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Klungkung.
Monitoring dipimpin oleh Ibu JF. PPBJ Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung, Ibu Ida Ayu Kurnia Dewi dan diterima oleh Bapak Kabid/PKPM Ahli Madya, I Gede Dodi Hendrawan, beserta staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Klungkung
Dalam data aplikasi SiRUP, pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Klungkung terdiri dari 82 Paket Penyedia dan 51 Paket Swakelola dengan total belanja pengadaan sebesar Rp 2.132.680.941.
Proses Pengadaan yang dilaksanakan melalui e-Katalog sementara berjumlah 46 Paket, dengan rincian 15 Paket dengan status melakukan pengiriman dan penerimaan, 19 Paket selesai dan 12 Paket Proses Kontrak PPK dengan total nilai transaksi sebesar Rp. 283.465.368. Sedangkan untuk pencatatan Non Tender ada 2 Paket namun PDN dan UMK nya masih kosong dan Swakelola ada 20 Paket dengan 6 paket dicatatkan 2 kali.
Diharapkan dengan adanya monev ini penginputan E-Kontrak pada E-Katalog sampai dengan penyelesaian paket dapat dilaksanakan dengan baik. Pencatatan Non Tender yang belum mengisi nilai PDN dan UMK dapat segera diperbaiki dan dan Pencatatan Swakelola yg sudah dilaksanakan dengan baik dapat semakin ditingkatkan.
#KabupatenKlungkung#bagianpbj#PDN#e-kontrak#pencatatannontender#pencatatanswakelola