Semarapura, 15 Mei 2024
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2 /1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, Tim LPSE Kab. Klungkung melaksanakan monitoring pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Klungkung.
Monitoring dipimpin oleh Ibu JF. PPBJ Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung, Ibu Putu Gd Sri Wismayani dan diterima oleh Ibu Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Klungkung, Ni Made Heni Susanti, beserta PPTK dan staf Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Klungkung
Dalam data aplikasi SiRUP, pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Klungkung terdiri dari 193 Paket Penyedia dan 106 Paket Swakelola dengan total belanja pengadaan sebesar Rp 7.159.883.175.
Proses Pengadaan yang dilaksanakan melalui Proses Non Tender/e-Pengadaan Langsung berjumlah 1 paket sudah mengisi e-kontrak pada SPSE. Proses pengadaan yang dilaksanakan melalui e-Katalog sementara berjumlah 66 Paket, dengan rincian 57 Paket dengan status melakukan pengiriman dan penerimaan dan 9 Paket Proses Kontrak PPK dengan total nilai transaksi sebesar Rp. 768.615.455. Sedangkan untuk pencatatan Non Tender dan Swakelola belum melaksanakan pencatatan.
Diharapkan dengan adanya monev ini Pengisian E-Kontrak pada SPSE dapat dilanjutkan sampai dengan Penilaian Penyedia. Penginputan E-Kontrak pada E-Katalog sampai dengan penyelesaian paket dapat dilaksanakan dengan baik. Pencatatan Non Tender dan dan Pencatatan Swakelola dapat segera mulai dilaksanakan.
#KabupatenKlungkung#bagianpbj#PDN#e-kontrak#pencatatannontender#pencatatanswakelola