Semarapura, 2 Mei 2024
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2 /1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, Tim LPSE Kabupaten Klungkung melaksanakan monitoring pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola pada Dinas Kebudayaan Kab. Klungkung.
Monitoring dipimpin oleh Bpk Kabag PBJ Setda Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom Duarasoma dan diterima oleh Bpk Sekretaris Dinas Kebudayaan, I Nengah Udayana beserta PPTK dan staf Dinas Kebudayaan Kab. Klungkung.
Dalam data aplikasi SiRUP, pada Dinas Kebudayaan Kab. Klungkung terdiri dari 160 Paket Penyedia dan 81 Paket Swakelola dengan total belanja pengadaan sebesar Rp. 9.281.578.539
Proses pengadaan yang dilaksanakan melalui e-Katalog sementara berjumlah 52 Paket, dengan rincian 19 Paket dengan status sudah selesai, 31 Paket dengan status melakukan pengiriman dan penerimaan, dan 2 Paket dengan status Proses Kontrak PPK dengan total nilai transaksi sebesar Rp. 910.221.230. Sedangkan untuk pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola belum dilakukan pencatatan.
Diharapkan dengan adanya monev ini, penginputan e-kontrak pada e-Katalog sampai dengan penyelesaian paket dapat dilaksanakan dengan baik dan pencatatan non tender serta pencatatan swakelola dapat segera dilakukan pencatatannya.
#KabupatenKlungkung#bagianpbj#PDN#e-kontrak#pencatatannontender#pencatatanswakelola