Monev Pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Swakelola di Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung

Selasa, 17 Mei 2022 – Dinas PUPRPKP
Halo Sobat Pengadaan,
Menindaklanjuti percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 027/2417/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola melalui Aplikasi SPSE, maka diperlukan Monev pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik sebagai Aspek Indikator ‘Antara’ dalam Indeks Reformasi Birokrasi.
Monev pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola dipimpin oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Klungkung dan diterima oleh Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung beserta PPK/PPTK/Pejabat Fungsional dan staf.
Dalam data aplikasi SiRUP, Belanja Pengadaan Dinas PUPRPKP sebesar Rp 99,938,865,795.00, dengan data sementara paket Tender yang tayang di website https://lpse.klungkungkab.go.id/eproc4/ berjumlah 12 Paket, Non Tender berjumlah 34 Paket. Dari Tim LPSE Kabupaten Klungkung menjelaskan tentang bagaimana keamanan akun pengguna, pengisian e-kontrak di SPSE dan Pencatatan Non Tender serta Swakelola dengan fitur terbaru pengisian nilai PDN dan UMK . Juga dijelaskan bagaimana Penilaian Kinerja Penyedia di aplikasi SIKaP. Beberapa kendala yang disampaikan oleh PPK adalah mengenai bagaimana menghitung nilai TKDN dan terkait data Penilaian Kinerja Penyedia.

Tinggalkan komentar