Halo Sobat Eproc,
Taukah kamu? Mulai tahun anggaran 2021, pada SPSE 4.4, PPK diwajibkan untuk melakukan pengisian E-Kontrak maksimal 30 hari kalendar setelah Penandatanganan Kontrak berakhir (untuk tender cepat setelah Upload Dokumen Penawaran). Apabila data E-Kontrak tidak dilengkapi, maka PPK tidak dapat membuat paket baru.
E-kontrak merupakan fitur pada Aplikasi SPSE yang tersedia pada akun PPK untuk membuat dokumen SPPBJ, Kontrak (Tender)/SPK (Non Tender), SSKK, SPP (Pengadaan Barang)/SPMK (Pengadaan Non Tender), BAST & BAP.
Jadi, jangan lupa diisi ya E-Kontraknya, untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang transparan dan akuntabel.
Video tutorialnya ada pada tautan berikut :