Dengan telah ditetapkannya SK Bupati Klungkung Nomor : 821.2/21/BKPSDM/ Tentang Pengangkatan/Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung, maka Pemetaan Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK perlu dilakukan pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Rapat Teknis Administrator SiRUP yang diselenggarakan Hari Rabu, 29 Mei 2019 di Ruang Rapat Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Klungkung dibagi menjadi 3 sesi dengan mempertimbangkan efektivitas pendampingan dan kapasitas ruangan rapat.
Rapat Teknis dipimpin oleh Kasubbag Pengeloaan Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa, Ida Ayu Kurnia Dewi, S.Kom. Dengan jumlah undangan 28 Perangkat Daerah, rapat teknis sesi I dimulai pukul 08.30 sampai 10.00, sesi kedua dimulai pukul 10.00 – 11.30 dan sesi ketiga dimulai pukul 13.00 – 14.30 dimana Perangkat Daerah tersebut yang mengalami perubahan PPK pada struktur organisasinya. Diharapkan setelah pemetaan kembali PPK di Aplikasi SiRUP maka proses pengadaan barang dan jasa di masing-masing perangkat daerah dapat berjalan lancar. (Kania)