Jadwal tender cepat berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 disebutkan Penyusunan jadwal pelaksanaan Tender Cepat diserahkan kepada Pokja Pemilihan berdasarkan hari kalender, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari dengan batas akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja.
Tahapan tender Cepat meliputi :
1. Undangan;
2. Penyampaian dokumen penawaran;
3. Pembukaan dokumen penawaran;
4. Pengumuman hasil pembukaan penawaran;
5. Verifikasi; dan
6. Pengumuman pemenang.