Perpres 16 Tahun 2018, Untuk Pengadaan Yang Mudah, Cepat dan Akuntabel

Diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan keinginan untuk mengejar tiga upaya pengadaan yaitu mempermudah, mempercepat dan menjaga akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Demikian dikatakan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Agus Prabowo saat membuka Rakornas Pengadaan 2018, di Bandung Jawa Barat, Selasa 30 Oktober 2018.

Lebih lanjut Agus Prabowo memaparkan, dengan berlakunya Perpres 16 Tahun 2018 bukan berarti permasalahan dalam pengadaan barang/jasa selesai, namun menurutnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh komponen pengadaan. Pihaknya berharap seluruh komponen pengadaan bahu membahu untuk menyongsong masa depan pengadaan barang/jasa salah satunya membangun agen pengadaan dan pembentukan lembaga baru yakni unit kerja pengadaan barang/jasa pemerintah (UKPBJ) yang paling ideal di setiap daerah sesuai amanat perpres.

Sementara itu Ketua Pelaksana Rakornas Pengadaan 2018 Tatang Rustandar mengungkapkan, rapat koordinasi nasional tahun ini mengambil tema Perubahan Paradigma Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlangsung dari tanggal 30 hingga 31 Oktober 2018. Selain untuk menyampaikan visi, inovasi dan arah pengadaan, mendiskusikan pemikiran baru tentang pengadaan, berbagi pengalaman dan mengembangkan alternative solusi dan membangun komitmen penanganan permasalahan serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, pihaknya juga akan memberikan apresiasi kepada pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah yang berprestasi dan berkomitmen dalam perbaikan diberbagai aspek pengadaan.

Tinggalkan komentar