Dalam rangka monev pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, maka dilaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Tahun Anggaran 2024 serta sosialisasi PBJ Awards 2025 pada hari Senin, 20 Januari 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan juga disiarkan langsung pada portal YouTube Klungkung Smart City.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung dan dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pejabat Fungsional, Administrator SiRUP, Pejabat Pengadaan dan Staf di lingkungan Pemerindah Daerah Kabupaten Klungkung.
Setelah kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung, selanjutnya kegiatan Monev Penyelesaian Paket Tahun Anggaran 2024 Dan Sosialisasi PBJ Awards 2025 dipandu langsung oleh Koordinator Bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung.
Agenda kegiatan yang pertama yaitu monitoring dan evaluasi penyelesaian sistem pengadaan tahun 2024, pada agenda ini dilakukan monitoring dan evaluasi salah satu indikator Nilai ITKP Kabupaten Klungkung yaitu Indikator Pemanfaatan Sistem Pengadaan yang terdiri dari SiRUP, e-Purchasing, Non e-Tendering, e-Tendering, Toko Daring, dan e-Kontrak. Kemudian dilanjutkan dengan menampilkan secara detail paket-paket yang belum diselesaikan pada masing-masing perangkat daerah.
Agenda kegiatan yang kedua yaitu sosialisasi PBJ Awards 2025, pada agenda ini dijelaskan pedoman pemberian PBJ Awards bagi instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2025. Kemudian dilanjutkan dengan menampilkan nilai sementara kinerja pemanfaatan sistem pengadaan 2025 dan nilai sementara penyerapan PDN dan UMK serta posisi sementara perangkat daerah pada masing-masing kategori.
Pada kegiatan ini juga diberikan catatan-catatan terkait cara peningkatan nilai kinerja pemanfaatan sistem pengadaan 2025 dan nilai penyerapan PDN dan UMK oleh Tim Pengelola LPSE Kabupaten Klungkung, diharapkan dapat ditindaklanjuti sehingga dapat membantu penilaian Perangkat Daerah dan ITKP Kabupaten Klungkung.








