Semarapura, 6 Juni 2024
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2 /1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, Tim LPSE Kab. Klungkung melaksanakan monitoring pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung.
Monitoring dipimpin oleh Ibu JF PPBJ Muda Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Kurnia Dewi dan didampingi oleh Ibu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Klungkung, Dewa Ayu Raini beserta Pejabat Fungsional dan staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Klungkung.
Dalam data aplikasi SiRUP, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Klungkung terdiri dari 80 Paket Penyedia dan 40 Paket Swakelola dengan total belanja pengadaan sebesar Rp 3.091.274.551.
Proses pengadaan yang dilaksanakan melalui e-Katalog sementara berjumlah 37 Paket, dimana tidak ada paket masih dalam status Proses Kontrak PPK dan 3 Paket masih dalam status melakukan pengiriman dan penerimaan, dengan total nilai transaksi sebesar Rp. 185.721.310. Sedangkan untuk pencatatan Non Tender telah melakukan pencatatan sebanyak 13 paket dan sudah mengisi nilai PDN dan UMK dan untuk pencatatan swakelola terdapat 28 paket yang sudah dicatatkan.
Diharapkan dengan adanya monev ini penginputan e-Kontrak pada E-Katalog sampai dengan penyelesaian paket dapat dilaksanakan dengan baik. Pencatatan Non Tender dan dan Pencatatan Swakelola yang sudah dilaksanakan dengan baik dapat semakin ditingkatkan.
#KabupatenKlungkung#bagianpbj#PDN#e-kontrak#pencatatannontender#pencatatanswakelola