Semarapura, 3 Juni 2024
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2 /1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, Tim LPSE Kab. Klungkung melaksanakan monitoring pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Klungkung.
Monitoring dipimpin oleh Ibu JF. PPBJ Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung, Ibu Ida Ayu Kurnia Dewi dan diterima oleh Bapak Kaban I Dewa Ketut Sueta Negara, Bapak Sekretaris Wayan Jaya Putra, PPTK, Pejabat Fungsional beserta staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Klungkung
Dalam data aplikasi SiRUP, pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Klungkung terdiri dari 86 Paket Penyedia dan 62 Paket Swakelola dengan total belanja pengadaan sebesar Rp 17.563.864.074.
Proses Pengadaan yang dilaksanakan melalui Tender ada 1 Paket dengan pagu Rp 13.306.000.000, sudah mengisi e-kontrak. Pada Non Tender terdapat 3 Paket dengan pagu Rp 335.000.000, dan baru 2 paket yang mengisi e-kontrak. Sedangkan transaksi e-Katalog sementara berjumlah 45 Paket, dengan rincian 20 Paket dengan status melakukan pengiriman dan penerimaan, 5 Paket Proses Kontrak PPK dan 20 paket selesai dengan total nilai transaksi sebesar Rp. 161.338.550. Sedangkan untuk pencatatan Non Tender dan Swakelola belum ada pencatatan .
Diharapkan dengan adanya monev ini penginputan E-Kontrak pada aplikasi SPSE dapat dilaksanakan sampai penilaian kinerja penyedia, e-Kontrak pada E-Katalog sampai dengan penyelesaian paket dapat dilaksanakan dengan baik. Pencatatan Non Tender dan dan Pencatatan Swakelola yang belum dilaksanakan dapat dimulai pencatatannya.
#KabupatenKlungkung#bagianpbj#PDN#e-kontrak#pencatatannontender#pencatatanswakelola