Senin, 27 Mei 2024
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2 /1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, Tim LPSE Kab. Klungkung melaksanakan monitoring pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola pada Inspektorat Daerah Kab. Klungkung.
Monitoring dipimpin oleh Bapak Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom Duarasoma dan diterima oleh Bapak Inspektur I Made Sumiarta, Ibu Sekretaris Inspektur Luh Gede Widiyanti, para Irban, Auditor beserta staf Inspektorat Daerah Kab. Klungkung
Dalam data aplikasi SiRUP, pada Inspektorat Daerah Kab. Klungkung terdapat 85 Paket Penyedia dan 60 Paket Swakelola dengan total belanja pengadaan sebesar Rp 10.694.374.475.
Proses Pengadaan yang dilaksanakan melalui Tender ada 1 Paket, Non Tender 1 Paket, e-Katalog sementara berjumlah 57 Paket, dengan rincian 27 Paket dengan status melakukan pengiriman dan penerimaan, 4 Paket Proses Kontrak PPK dan 26 paket selesai dengan total nilai transaksi sebesar Rp. 217.273.850. Sedangkan untuk pencatatan Non Tender ada 7 paket dan Swakelola ada 46 Paket .
Diharapkan dengan adanya monev ini penginputan E-Kontrak pada SPSE dapat dilaksanakan sampai dengan penilaian kinerja penyedia. E-Kontrak pada E-Katalog sampai dengan penyelesaian paket dapat dilaksanakan dengan baik. Pencatatan Non Tender dan dan Pencatatan Swakelola yang sudah dilaksanakan dengan baik dapat semakin ditingkatkan.
#KabupatenKlungkung#bagianpbj#PDN#e-kontrak#pencatatannontender#pencatatanswakelola