Semarapura, 13 Mei 2024
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2 /1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, Tim LPSE Kab. Klungkung melaksanakan monitoring pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Klungkung.
Monitoring dipimpin oleh Bpk Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom Duarasoma dan diterima oleh Bpk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana, beserta Sekretaris, PPTK beserta staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Klungkung
Dalam data aplikasi SiRUP, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Klungkung terdiri dari 56 Paket Penyedia dan 13 Paket Swakelola dengan total belanja pengadaan sebesar Rp 2.165.657.696.
Proses pengadaan yang dilaksanakan melalui e-Katalog sementara berjumlah 28 Paket, dengan rincian 21 Paket dengan status sudah selesai, 4 Paket dengan status melakukan pengiriman dan penerimaan, dan 3 Paket dengan status Proses Kontrak PPK dengan total nilai transaksi sebesar Rp. 245.163.250. Sedangkan untuk pencatatan Non Tender sudah mencatatkan sebanyak 16 Paket tetapi baru mengisi 1 realisasi paket dan masih terdapat kekeliruan dlm pengisian nilai PDN dan UMK. Sedangkan untuk Pencatatan Swakelola masih belum dilakukan pencatatannya.
Diharapkan dengan adanya monev ini penginputan E-Kontrak pada E-Katalog sampai dengan penyelesaian paket dapat dilaksanakan dengan baik. Pencatatan Non Tender yang masih keliru dalam pengisian nilai PDN dan UMK dapat diperbaiki dan paket lain yg belum tercatatkan realisasinya dapat segera dicatatkan serta Pencatatan Swakelola agar dapat segera dilakukan.
#KabupatenKlungkung#bagianpbj#PDN#e-kontrak#pencatatannontender#pencatatanswakelola