Monitoring Pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Pada Kecamatan Dawan Kabupaten klungkung

Semarapura, 6 Mei 2024
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2 /1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, Tim LPSE Kab. Klungkung melaksanakan monitoring pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola pada Kecamatan Dawan Kab. Klungkung.
Monitoring dipimpin oleh Bapak Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom Duarasoma dan diterima oleh Bpk Camat Kecamatan Dawan Kab. klungkung, I Dewa Gede Widiantara beserta PPTK dan staf Kecamatan Dawan Kab. Klungkung.
Dalam data aplikasi SiRUP, pada Kecamatan Dawan Kab. Klungkung terdiri dari 98 Paket Penyedia dan 17 Paket Swakelola dengan total belanja pengadaan sebesar Rp 731.772.746.
Proses pengadaan e-Purchasing secara keseluruhan dilaksanakan melalui toko daring dengan total nilai transaksi sebesar Rp. 132.118.480. Sedangkan untuk pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola belum dilakukan pencatatan.
Diharapkan dengan adanya monev ini, proses pencatatan non tender serta pencatatan swakelola sudah mulai dapat dilakukan pencatatannya.
#KabupatenKlungkung#bagianpbj#PDN#e-kontrak#pencatatannontender#pencatatanswakelola

Tinggalkan komentar