Semarapura, 26 April 2024
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2 /1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, Tim LPSE Kabupaten Klungkung melaksanakan monitoring pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola pada Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung.
Monitoring dipimpin oleh JF PPBJ Setda Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Kurnia Dewi, S.Kom dan diterima oleh Bpk Kabid Angkutan dan Sarana, I Wayan Putra Suijanan beserta PPTK, dan Staf dari Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung
Dalam data aplikasi SiRUP, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung Kesehatan Kabupaten Klungkung terdiri dari 149 Paket Penyedia dan 32 Paket Swakelola dengan total belanja pengadaan sebesar Rp. 23.466.878.115.
Terdapat 3 Paket yang diproses melalui Proses Tender pada Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, 2 Paket sudah mengisi e-kontrak dengan benar dan 1 paket masih dalam proses pemilihan penyedia. Proses Pengadaan yang dilaksanakan melalui Proses Non Tender/e-Pengadaan Langsung berjumlah 7 paket sudah mengisi mengisi e-kontrak pada SPSE, dari 7 Paket ada 2 Paket yang masih keliru dalam pengisian nilai PDN. Proses pengadaan yang dilaksanakan melalui e-Katalog sementara berjumlah 42 Paket dengan rincian 23 paket dalam proses pengiriman dan penerimaan, 14 paket sudah selesai, 3 paket dalam proses verifikasi penyelesaian paket dan 2 paket dalam proses kontrak PPK dengan total nilai transaksi Rp. 425.030.690. Pada Pencatatan Non Tender sudah dilakukan pencatatan sebanyak 34 Paket, dan masih terdapat sedikit kekeliruan dalam pengisian nilai PDN. Untuk Pencatatan Swakelola sudah dilakukan pencatatan sebanyak 17 Paket, namun ada sedikit kekeliruan dalam pengisian data pelaksana swakelola.
Berdasarkan monev yang telah dilakukan, Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung sudah baik melakukan pengisian E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola. Diharapkan dengan adanya monev ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung segera melaksanakan pengisian e-kontrak setelah proses tender selesai dilakukan, melakukan perbaikan dalam pengisian nilai PDN pada Paket Non Tender dan Pencatatan Non Tender serta melakukan perbaikan data pelaksana swakelola pada Pencatatan Swakelola dan melakukan pengisian e-kontrak pada paket e-Katalog sampai dengan penyelesaian paket.
#KabupatenKlungkung#bagianpbj#PDN#e-kontrak#pencatatannontender#pencatatanswakelola