Semarapura, 19 April 2024
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2 /1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, Tim LPSE Kabupaten Klungkung melaksanakan monitoring pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung.
Monitoring dipimpin oleh Bpk Kabag PBJ Setda Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom Duarasoma, ST diterima oleh Ibu Wadir RSUD Kabupaten Klungkung, dr. Ida Ayu Megawati dan Wadir Prasarana Penunjang, Bpk I Wayan Suwira beserta PPK/PPTK, dan Staf dari RSUD Kab. Klungkung
Dalam data aplikasi SiRUP, Belanja Pengadaan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung sebesar Rp. 96.448.313.088 yang terdiri dari 137 Paket Penyedia dan 8 Paket Swakelola. Proses pengadaan yang dilaksanakan melalui e-katalog sementara berjumlah 270 Paket dengan rincian 233 paket dalam proses pengiriman dan penerimaan, 18 paket sudah selesai dan 19 paket dalam proses kontrak ppk dengan total nilai Rp. 16.677.662.807,96. Pada Pencatatan Non Tender, RSUD Kabupaten sudah mencatatkan 2 paket dengan total nilai realisasi Rp. 2.195.092.455, namun masih terdapat kesalahan karena tidak mengisi nilai PDN dan nilai UMK. Sedangkan untuk pencatatan swakelola belum mulai dicatatkan.
Diharapkan dengan adanya monev ini, perkembangan penginputan e-kontrak pada e-katalog sampai dengan penyelesaian paket dapat dilaksanakan dengan baik sampai selesai dan kesalahan pada pencatatan non tender dapat diperbaiki dan pencatatan swakelola dapat mulai dilaksanakan.
#KabupatenKlungkung#bagianpbj#PDN#e-kontrak#pencatatannontender#pencatatanswakelola