Semarapura, 22 April 2024
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2 /1567/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola Melalui Aplikasi SPSE, Tim LPSE Kabupaten Klungkung melaksanakan monitoring pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung.
Monitoring dipimpin oleh Ibu Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ibu Luh Ketut Ari Citrawati didampingi Bpk Kabag PBJ Setda Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom Duarasoma dan diterima oleh Bpk Kadis PUPRPKP Kabupaten Klungkung, I Made Jati Laksana dan Sekretaris Dinas PUPRPKP, Bpk Made Andhi beserta PPK/PPTK, dan Staf dari Dinas PUPRPKP Kab. Klungkung
Dalam data aplikasi SiRUP, Belanja Pengadaan Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung sebesar Rp. 79.803.308.988 yang terdiri dari 233 Paket Penyedia dan 98 Paket Swakelola. Proses Pengadaan yang dilaksanakan melalui Proses Non Tender/e-Pengadaan Langsung berjumlah 19 Paket dengan rincian 12 paket sudah mengisi mengisi e-kontrak pada SPSE. Proses pengadaan yang dilaksanakan melalui e-Katalog sementara berjumlah 40 Paket dengan rincian 28 paket dalam proses pengiriman dan penerimaan, 8 paket sudah selesai dan 4 paket dalam proses kontrak PPK dengan total nilai Rp. 211.564.100. Pada Pencatatan Non Tender dan pencatatan Swakelola, Dinas PUPRPKP belum mulai melakukan proses pencatatan.
Diharapkan dengan adanya monev ini, paket yg belum dilakukan pengisian e-Kontrak pada SPSE dapat segera dilaksanakan pengisiannya sampai pada penilaian kinerja penyedia, penginputan e-kontrak pada e-Katalog sampai dengan penyelesaian paket dapat dilaksanakan dengan baik dan pencatatan non tender serta pencatatan swakelola dapat mulai dilaksanakan.
#KabupatenKlungkung#bagianpbj#PDN#e-kontrak#pencatatannontender#pencatatanswakelola