Sesuai Ketentuan Diktum Pertama Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan Mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung dalam diwakili oleh Tim LPSE Kabupaten Klungkung mengadakan sosialisasi penginputan E-Kontrak pada aplikasi SPSE dan e-katalog secara daring dengan mengundang para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/PPTK pada unit kerja masing-masing.
Acara dibuka oleh, Bapak Ida Bagus Wirawan Adi Putra, SSTP., M.Si, dan yang bertugas sebagai narasumber sosialisasi hari ini adalah Ida Ayu Kurnia Dewi, S.Kom. Pada sosialisasi hari ini disampaikan tata cara pengisian e-kontrak di Aplikasi SPSE untuk paket Tender dan EPL mulai dari tahap pengisian SPPBJ hingga terakhir melakukan penilaian kinerja penyedia. Selain pengisian E-Kontrak pada aplikasi SPSE, di sosialisasi tadi juga dijelaskan tata cara pengisian pencatatan non-tender dan pencatatan swakelola untuk paket-paket yang dikerjakan secara manual di aplikasi SPSE. Sedangkan untuk di e-katalog, dijelaskan proses kontrak di aplikasi e-katalog, mulai dari pengisian surat pesanan oleh PPK yang dimulai dari tahap pengisian nomor kontrak, tanggal kontrak dan catatan dari pemesan. PPK dapat mengedit dokumen secara langsung di aplikasi atau mengedit dokumen yg sudah dicopy ke Ms. Office untuk disesuaikan klausulnya sesuai dengan kebutuhan kegiatan atau acara. Setelah surat pesanan sesuai dan ditandatangani kedua belah pihak baru diunggah ke aplikasi e-katalaog. Setelah Surat Pesanan dikirim, barulah penyedia dapat mengunggah surat pengiriman, dan setelah barang diterima, PPK dapat mengunggah berita acara penerimaan dan jika barang sudah diterima seluruhnya, PPK dapat menyelesaikan proses kontrak di aplikasi e-katalog
#e-kontrak #spse #e-katalog #Klungkung #bagianPBJ #LPSEKlungkung #BerAKHLAK #Banggamelayanibangsa