Monev Pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Swakelola di Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung

Rabu, 18 Mei 2022 – Dinas Kesehatan
Halo Sobat Pengadaan,
Menindaklanjuti percepatan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 027/2417/Bag. PBJ Tentang E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola melalui Aplikasi SPSE, maka diperlukan Monev pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola. Kali ini Tim Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung melakukan Monev ke Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung.
Monev pelaksanaan E-Kontrak, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola kali ini dipimpin oleh Koordinator LPSE Kabupaten Klungkung dan diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung beserta PPK/PPTK/Pejabat Fungsional dan staf.
Dalam data aplikasi SiRUP, Belanja Pengadaan Dinas Kesehatan sebesar Rp 101,66,637,138.00, dimana belanja pengadaan melalui Penyedia sebesar Rp 25,325,076,310.00 dengan data sementara paket Tender yang tayang di https://lpse.klungkungkab.go.id/eproc4/ berjumlah 1 Paket, Non Tender berjumlah 10 Paket dan belanja melalui e-Purchasing berjumlah 135 paket dengan nilai Rp 2,365,349,847 serta belanja melalui Toko Daring yaitu Bela Pengadaan berjumlah 190 transaksi dengan nilai Rp 581,678,823.00. Dari Tim LPSE Kabupaten Klungkung menjelaskan tentang bagaimana keamanan akun pengguna, fitur-fitur aplikasi SiRUP, pengisian e-kontrak di SPSE dan Pencatatan Non Tender serta Swakelola dengan fitur terbaru pengisian nilai PDN dan UMK. Juga dijelaskan bagaimana Penilaian Kinerja Penyedia di aplikasi SIKAP. Beberapa kendala yang disampaikan oleh PPK adalah mengenai bagaimana menghitung nilai TKDN, beberapa umkm yang terdapat di pulau Nusa Penida yang belum terfasilitasi dalam program Bela Pengadaan, dan beberapa produk obat dalam e-Katalog yang telah turun tayang.
Salam Gema Santi

Tinggalkan komentar