Rabu (28/07) – Dalam rangka mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang kredibel dan berkontribusi dalam pencapaian Visi, Misi dan Program Pemerintah Kabupaten Klungkung karena hampir 33% Anggaran Belanja APBD merupakan Belanja Pengadaan Barang/Jasa dan sebagai upaya mewujudkan integritas dan transparansi dalam Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Bagian PBJ Setda Kabupaten Klungkung pada Tahun 2020 ini melakukan pengelolaan manajemen anti penyuapan dan hasil penilaian Badan Sertifikasi Indonesia memperoleh rekomendasi Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan). Hal ini juga sebagai bentuk upaya proaktif organisasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta menumbuhkan komitmen dan budaya jujur, terbuka, transparan dan patuh.
Penyerahan Sertifikat SNI ISO 37001:2016 dilaksanakan pada Tanggal 29 Juli 2020 bertempat di Ruang Rapat Bupati Klungkung, yang diberikan oleh I Putu Gde Indra Yudha, SE.,MM selaku Direktur PT Garuda Sertifikasi Indonesia dan diterima oleh Bapak Bupati Klungkung didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Kabupaten Klungkung, Kepala BPKPD, Kepala Baperlitbang, Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Klungkung.
Acara penyerahan Sertifikat SNI ISO 37001:2016 dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung yang menyampaikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa merupakan area rawan korupsi pertama dari 8 (delapan) area korupsi sehingga diperlukan penataan dan perbaikan semua pilar reformasi PBJ dan menindaklanjuti rencana aksi Korsupgah KPK.
Sambutan dari Direktur PT Garuda Sertifikasi Indonesia, bahwa untuk meraih SNI ISO 37001:2016 ini sangat sulit karena ada beberapa proses yang harus dilewati. Sehingga beliau mengapresiasi raihan ini oleh Bagian PBJ Setda Kabupaten Klungkung karena merupakan PBJ ketiga di Indonesia yang meraihnya.