Menjadikan UKPBJ Pusat Keunggulan Dengan Organisasi Modern dan SDM Profesional

Untuk menjadikan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) sebagai pusat keunggulan disetiap daerah di Indonesia sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan barang Jasa Pemerintah diperlukan lembaga UKPBJ yang modern dan diisi oleh personil yang profesional. Demikian diungkapkan Direktur Pengembangan Profesi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Tatang Rustandar Wiratmadja saat Focus Group Discussion Tingkat Kematangan Lembaga Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Selasa 6 November 2018, di Kantor Gubernur Bali.

Dalam paparannya saat menjadi narasumber, Tatang Rustandar mengatakan menjadikan kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa menjadi pusat keunggulan bukan pekerjaan yang mudah dan yang utama saat ini adalah seluruh komponen harus menjadikan UKPBJ sebagai lembaga yang mandiri dalam artian tidak bisa diintervensi oleh lembaga atau orang perorangan lain baik dari dalam maupun luar UKPBJ.  Menurutnya keinginan menggabungkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kedalam UKPBJ juga merupakan salah satu upaya untuk membuat kelembagaan ini mandiri. Selain kelembagaan, Tatang Rustandar juga menyoroti keberadaan personil yang ditugaskan dalam tubuh UKPBJ juga harus dibuat professional, karena tuntutan dan resiko yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di lembaga tersebut sangat tinggi. Menurutnya menjadikan SDM professional bukan pekerjaan yang gampang, pengambil kebijakan harus menerapkan regulasi yang tepat sehingga bisa membuat personil di kelembagaan UKPBJ nyaman dalam bekerja yang nantinya bisa menjadi pemicu untuk menunjukkan kualitas dan mampu menggali potensi yang dimiliki serta membekali dirinya dengan pengetahuan yang lebih.  Pihaknya mencontohkan banyak hal yang bisa diterapkan untuk membuat personil profesional, diantaranya sering diikutkan dalam agenda diklat, bintek, peningkatan jenjang pendidikan dan karir ASN serta yang tidak kalah penting menurutnya adalah peningkatan kesejahteraan aparatur. Peningkatan kesejahteraan bisa diterapkan dengan memberikan insentif berupa honorarium, penghasilan tambahan, pengahasilan lainnya yang sah seperti tertuang dalam Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018.

Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Ketut Ardiasa berharap dalam focus group discussion kali ini bisa menghasilkan simpulan yang baik untuk bisa diterapkan diseluruh Kabupaten/Kota sehingga mampu menguatkan kelembagaan UKPBJ di seluruh Bali. Menurutnya UKPBJ merupakan lembaga yang sangat strategis bagi pembangunan Bali, karena didasari data bahwa 30 persen dari anggaran belanja pemerintah merupakan belanja pengadaan barang dan jasa.

Tinggalkan komentar